Setubuhi Pelajar, Dua Pemuda Ditahan
KEDURANG, Bengkulu Ekspress – De (15) dan Bi (18), keduanya warga Desa Palak Siring, Kedurang saat ini mendekam dalam sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya De yang masih berstatus pelajar dan Bi pemuda putus sekolah ini diduga telah melakukan pemaksaaan menyetubuhi Mawar (16) nama samaran, siswi salah satu SMA sederajat di Bengkulu Selatan. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kapolsek kedurang, Ipda Kusyanto SH mengatakan, De dan Bi dibekuk Sabtu (30/3) sekitar pukul 18.05 Wib di rumahnya masing-masing.
Dikatakan Kusyanto, sebelumnya orang tua korban melaporkan 3 pemuda telah memaksa melakukan persetubuan terhadap anak pelapor. Lalu ke-3 pemuda tersebut yakni De, Bi dan satu lagi teman mereka Ri (18), juga warga Desa Palak Siring, Kedurang. Bahkan Ri juga sempat dibawa ke Mapolsek kedurang. Hanya saja, karena dirinya tidak ikut menyetubuhi, korban, dirinya hanya dijadikan saksi.
“Dari 3 terlapor, hanya 2 yang kami tetapkan tersangka, sebab satu orang yakni Ri tidak ikut menyetubuhi korban,” ujar Kusyanto.
Kusyanto menjelaskan, sebelumnya, Jum’at, 14;35 WIB, orang tua kandung korban melapor ke Mapolsek kedurang. Sebab anak kandungnya diduga dipaksa melakukan persetubuhan oleh para pelaku, Selasa (26/3) sekitar pukul 02.00 WIB di kebun sawit milik warga di Desa Palak Siring, Kedurang. Adapun kronologis kejadian, berawal Senin (25/3) sekitar pukul 22.00 WIB, De, Bi dan Ri menjemput korban di rumahnya. Lalu korban dibonceng oleh De. Kemudian korban diajak jalan-jalan ke jembatan di Desa Palak Siring.
Setelah itu, dibawa menuju pondok di kebun sawit warga setempat. Setibanya di pondok tersebut, lalu korban diajak dan dirayu Bi untuk melakukan persetubuhan. Korban terbujuk rayuan Bi. Setelah Bi menyetubuhi korban, lalu De ikut menyetubuhi korban. Tidak terima atas kejadian yang menimpa korban, orang tua korban melapor ke Mapolsek kedurang.
“Para pelaku ini kami bekuk saat sedang berada di rumahnya masing-masing, saat ini sedang dalam pemeriksaan,” terang Kusyanto.
Bi, salah satu pelaku membenarkan telah menyetubuhi korban. Namun dirinya membantah ditubuh telah melakukan pemaksaaan terhadap korban. Dikatakannya, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Kami tidak memaksanya, saat kami ajak (Bersetubuh red), dia (korban red) tidak menolak,” ujar Bi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: